Showing posts with label Korupsi. Show all posts
Showing posts with label Korupsi. Show all posts

Monday, February 22, 2016

Pemburu Rente, Predator Negara

Pada awal 1950-an muncul keinginan pemerintah untuk membesarkan pengusaha pribumi. Maka, lahirlah Program Benteng yang diinisiasi Sumitro Djojohadikusumo yang saat itu menjabat sebagai menteri perdagangan dan perindustrian. Selain diberi proteksi, pengusaha pribumi juga diberi lisensi untuk impor. Harapannya, program ini melahirkan pengusaha pribumi yang tangguh dan sukses.

Apa yang kemudian terjadi di lapangan, jauh dari harapan karena pada akhirnya lisensi itu disewakan kepada pengusaha Tionghoa. Pengusaha pribumi yang diberi lisensi hanya ongkang-ongkang kaki, sementara yang menjalankan impor adalah pengusaha Tionghoa yang memang sudah punya pengalaman. Keuntungan dibagi dua.

Saat itu, istilah Ali-Baba menjadi sangat populer. Ali mewakili pribumi dan Baba mewakili Tionghoa. Inilah kisah pemburu rente pertama sejak Indonesia merdeka yang melegenda sampai sekarang.

Sejak itu, sejarah perburuan rente menjadi tak terpisahkan dengan perkembangan perekonomian di Indonesia. Tampilnya Orde Baru di bawah pemerintahan Soeharto semakin menyuburkan persekongkolan tersebut. Pemburu rente semakin mekar dan berada di berbagai level. Ketika anak-anak Soeharto terjun ke dunia bisnis, perburuan rente semakin tak terkendali karena hampir semua bisnis yang digelutinya hasil dari perburuan rente.

Memasuki Orde Reformasi, perilaku tersebut tidak berubah. Korupsi masih merajalela, begitu pula dengan perburuan rente. Keduanya seolah sudah menjadi budaya yang sulit untuk dihilangkan. Revolusi mental barangkali bisa memberantas virus itu, tapi membutuhkan komitmen yang sangat kuat dan dilaksanakan secara konsisten dengan penuh kesabaran karena akan memakan waktu lama.

Sang pemburu rente ini bisa pejabat langsung yang memiliki kekuasaan untuk mengatur kebijakan atau bisa juga pengusaha yang memiliki koneksi politik ke penguasa. Mereka memiliki pengaruh besar dan juga dana besar sehingga sulit digoyahkan. Jika ada yang mencoba menyerang, mereka akan menyerang balik dengan serangan yang lebih mematikan.

Persoalan perburuan rente ini sudah menjadi kajian serius sejak 1967 oleh Gordon Tullock. Lewat publikasinya berjudul The Welfare Cost of Tariffs, Monopolies, and Theft, dia menulis tentang hubungan pemberian hak monopoli kepada pengusaha oleh penguasa. Kemudian, berkembang dengan penjelasan bahwa pemburu rente adalah pengusaha yang mendapatkan lisensi khusus, monopoli, dan fasilitas lain dari penguasa sekaligus menghambat pelaku lain masuk pasar. Dari situ kemudian lahir teori perburuan rente (theory of economic rent-seeking).

Kata rente di sini tidak sama dengan pengertian rente yang dijelaskan Adam Smith. Rente dalam pengertian Adam Smith adalah sewa yang berarti memperoleh keuntungan dari jasa sewa-menyewa. Sementara, pemburu rente dalam kajian ekonomi politik adalah perburuan untuk mendapatkan fasilitas lisensi, monopoli, ataupun cara-cara memperdagangkan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan bisnis. Mereka mencari keuntungan bukan melalui persaingan yang sehat.

Yoshihara Kunio, dalam buku Kapitalisme Semu Asia Tenggara, mengulas secara khusus masalah perburuan rente. Di dalam buku itu, Kunio menulis bagaimana sepak terjang pemburu rente dalam berkongkalikong dengan penguasa di wilayah Asia Tenggara, termasuk di Indonesia. Menurut dia, praktik kapitalisme di negara-negara tersebut telah melahirkan para pemburu rente sehingga dia menyebut kapitalisme yang berkembang adalah kapitalisme semu.

Pemburu rente ini mengeruk keuntungan dari peraturan atau kebijakan yang dibuat oleh regulator. Semakin tinggi jam terbang pemburu rente, semakin tinggi pula sasarannya. Mencatut nama, bahkan nama pemimpin tertinggi negeri, sudah menjadi hal yang biasa. Bagi mereka yang penting gol tercapai. Inilah yang dilakukan Setya Novanto, ketua DPR, yang diduga berburu rente dalam kasus perpanjangan kontrak karya Freeport Indonesia.

Novanto yang sebelumnya lolos dari berbagai kasus hukum, kembali terantuk batu. Perburuan rente yang dia rancang dengan koleganya terbuka ke publik setelah rekaman pembicaraan dengan seorang pengusaha dan petinggi Freeport Indonesia. Rekaman itu bocor ke masyarakat setelah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan wakil rakyat itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Inti rekaman itu, Novanto memintakan saham Freeport Indonesia sebesar 11 persen untuk Presiden dan sembilan persen untuk Wakil Presiden. Dianya sendiri bersama pengusaha yang menemaninya minta saham pembangkit listrik yang nantinya dibangun sepenuhnya oleh dana Freeport. Di perusahaan itu, Freeport akan memegang 51 persen, sisanya yang 49 persen untuk mereka, gratis!

Begitulah pemburu rente bekerja. Dengan koneksi yang dimiliki, dia bisa menggertak, mengancam, tetapi juga bisa merayu dengan menjual nama petinggi demi mendapatkan jatah. Kekuasaan yang dimiliki dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya dengan dibungkus seolah-olah untuk kepentingan negara. Berkorban untuk negara hanya sebagai slogan, tetapi yang dilakukan justru mengorbankan negara.

Pengusaha pemburu rente memperoleh keuntungan besar (Yi Min Lin dalam buku Rent Seeking in China mengistilahkan dengan supernormal gains). Karena mereka bekerja tak ubahnya sebagai makelar, pemburu rente sama sekali tidak memberi kontribusi pada peningkatan produktivitas ekonomi negara. Sebaliknya, yang terjadi kerugian bagi masyarakat karena harus menanggung harga yang tidak kompetitif.

Terjadinya ekonomi berbiaya tinggi yang menjadi salah satu penghambat kemajuan ekonomi Indonesia salah satunya disebabkan kiprah para pemburu rente. Situasi bisnis dibiarkan tanpa kompetisi yang sehat yang akhirnya melahirkan pengusaha yang hanya bisa mengambil keuntungan jika dekat dengan kekuasaan. Pemburu rente ini secara tidak langsung telah memasung jiwa entrepreneur.

Negara dirugikan oleh para pelaku pemburu rente. Karena, pada dasarnya mereka adalah memanfaatkan kekuasaan yang dimiliki atau dimiliki kroninya untuk mengakumulasi kapital demi kemakmuran diri dan kelompoknya. Mereka selalu berbicara demi rakyat, tetapi sebetulnya justru menyengsarakan rakyat. Mereka berbicara demi negara, tetapi sebetulnya predator negara.

Anif Punto Utomo

Direktur Indostrategic Economic Intelligence

Dimuat di Opini Republika, 26 Nopember 2015

Tuesday, October 9, 2012

Mahasiswa Tolak Kunker



Sudah lama kunjungan kerja (kunker) anggota DPR ke luar negeri tidak disorot. Padahal wakil rakyat itu masih saja menghambur-hamburkan uang rakyat untuk melawat ke luar negeri tanpa hasil yang seimbang dengan dana yang dikeluarkan.

Kita teringatkan kembali oleh pelesiran anggota DPR itu ketika muncul di Youtube sebuah video tentang kunjungan kerja DPR ke Jerman. Video itu menjadi menarik karena saat pertemuan antara warga Indonesia di Jerman dengan anggota DPR di kedutaan Indonesia di Jerman, mahasiswa menyuarakan keprihatinan dan sekaligus menolak kehadiran anggota DPR.

Video berjudul 'Aksi Protes PPI Berlin-Jerman Terhadap Komisi I DPR-RI' dimulai dengan  gambar kedatangan anggota DPR di Airport Tegel-Berlin pada 24 April 2012. Kemudian di frame berikutnya terpampang  pintu masuk Kedutaan Besar Indonesia di Berlin. Frame selanjutnya acara pertemuan anggota DPR dengan masyarakat Idnonesia di Jerman.

Acara pertemuan diawali dengan perkenalan anggota DPR yang berkunjung, nama-nama tenar diantaranya Tantowi Yahya, Vena Melinda, Yorrys Raweyai. Ketika diperkenalkan, mereka masing-masing berdiri menebar senyum ceria. Tapi beberapa menit kemudian senyum ceria itu menjadi senyum masam.

Ketika diberi kesempatan berbicara, dua mahasiswa sudah siap dengan kertas ditangan yang isinya pernyataan keberatan terhadap kunker anggota dewan. Pada intinya mereka mengatakan bahwa kunjungan kerja yang diikuti oleh anggota keluarga tak selayaknya dilakukan. 

Berikutnya, anggaran Rp 3,1 miliar untuk kunjungan kerja ke Jerman tidak pantas . ‘’Karena itu, Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) bersama dengan PPI Berlin dan NU Jerman menolak kedatangan ibu-bapak wakil rakyat berserta keluarga dan rombongan," kata mahasiswa tersebut dengan sopan. 

Beberapa saat kemudian mereka pamit bersama belasan temannya meninggalkan acara itu.
Ada dua hal yang bisa kita petik dari kasus tersebut. Pertama aksi protes dan penolakan mahasiswa tersebut sangat menohok tetapi dilakukan dengan cara intelek dan elegan. Tidak ada kata-kata kasar yang dilontarkan, tidak pula harus membakar-bakar ban dan tanpa anarki sedikitpun.

Kedua, mengingatkan kembali kepada anggota dewan agar tidak mengambur-hamburkan uang rakyat untuk perjalanan dinas ke luar negeri. Informasi yang ingin diperoleh oleh anggoata DPR ketika melawat keluar negeri bisa diperoleh tanpa harus melawat. Misalnya bisa dilakukan dengan telekonferen, atau bisa juga meminta data lewat kedutaan.

Masyarakat sudah muak dengan perilaku anggota DPR. Bukan saja karena mereka mengambur-hamburkan uang negara, tetapi di lembaga terhormat itu justru menjadi sarang koruptor dan juga sarang pornografi. Belum lagi kemalasan mereka untuk dating sidang, bahkan kalaau datang sidang pun hanya pindah tidur.

Mahasiswa kita di Jerman itu mengingatkan kembali bahwa anggota DPR tetap tidak kapok keluar negeri meskipun sudah mendapat cercaan dari rakyat. Setelah tahun lalu anggota DPR dikritik habis-habisan, dan kemudian mengurangi kunker, kini wakil rakyat itu kumat lagi. Diwaktu bersamaan ini, ada anggota DPR yang ke Amerika dan beberapa negara lain.

Aksi mahasiswa itu juga member pelajaran bahwa  demontrasi tidak selalu harus di jalanan apalagi dengan anarki. Demo ternyata bisa dilakukan dengan cara yang simpatik, tanpa kehilangan makna dan tetap mampu menohok para anggota DPR.@

Dimuat di Tajuk Republika 27 April 2012

Friday, February 5, 2010

Gaji Pejabat

Baru saja terjadi kemarin. Seorang bapak bunuh diri karena stres tidak mampu memberi makan keluarganya. Dua anaknya yang dia ‘ajak’ bunuh diri dengan diberi makanan beracun, bisa diselamatkan. Kasus serupa nyaris terjadi hampir setiap bulan yang intinya bunuh diri karena tak kuat menahan derita kehidupan.

Bunuh diri jelas tidak diperbolehkan agama. Tapi jika kita melihat penyebab bunuh diri seperti bapak dua anak itu, rasanya miris. Betapa kemiskinan telah menjerat kehidupan masyarakat, sehingga untuk sekedar hidup pun mereka tidak mampu bertahan.

Presiden, wakil presiden, menteri, dan pejabat negara yang lain barangkali tidak tahu detil tentang nasib bapak yang bunuh diri itu. Tapi setidaknya para petinggi negera itu tahu betul bahwa di Indonesia ini masih ada 34 juta orang yang hidup di bawah garis kemiskinan.

Pertanyaannya adalah ketika masih begitu banyak masyarakat yang hidup miskin, kenapa justru subsidi yang berkaitan dengan kehidupan mereka dipangkas. Ironisnya lagi, hasil dari pemangkasan subsidi untuk rakyat miskin itu dialokasikan untuk kenaikan gaji pegawai negeri dan pejabat negara.

Sebagaimana dimuat di harian ini, anggaran gaji untuk pegawai negeri, polisi, dan TNI, serta pejabat negara naik dari Rp 132 triliun pada 2009 menjadi Rp 158 triliun pada 2010. Khusus gaji pejabat negara persentase kenaikan lima persen. Dan jangan lupa bahwa untuk pejabat negara, mereka baru saja menerima fasilitas mobil mewah seharga Rp 1,3 miliar.

Sebaliknya subsidi untuk rakyat diam-diam dipangkas. Subsidi pangan yang sebagian untuk raskin misalnya turun dari Rp 12,98 triliun ke Rp 11,3 triliun. Subsidi pupuk yang sangat dibutuhkan petani turun dari Rp 18,5 triliun menjadi Rp 14,7 triliun. Subsisi obat generik yang diperuntukkan rakyat miskin semula Rp 350 miliar, dihilangkan sama sekali.

Jika dilihat dari penerimaan gaji sekarang, seperti menteri memang tidak besar-besar amat. Tapi perlu diketahui fasilitas yang mereka terima sangat luar biasa. Entah dicarikan dari pos anggaran apa, tapi jika melihat gaya hidup menteri rasanya tidak mungkin dari gaji total mereka yang Rp 18,6 juta. Honor sebagai anggota atau ketua tim tertentu sebagaimana dikatakan salah seorang menteri ternyata jauh lebih besar. Justru di sini dituntut transparansi dari pejabat negara.

Lagi pula, pekerjaan sebagai pejabat negara, seperti presiden dan menteri, adalah pekerjaan untuk negara yang menuntut pengorbanan. Sekali waktu ada yang membandingkan dengan gaji direktur badan usaha milik negara yang mencapai ratusan juta per bulan. Ini tentu beda, gaji pejabat diambil dari uang rakyat sementara badan usaha milik negara lewat persaingan pasar. Tapi yang jelas unsur pengabdian menjadi faktor utama ketika menjadi pejabat negara.

Alasan untuk mengurangi korupsi juga tidak relavan. Penyebab korupsi itu ada dua, yakni kekurangan atau kerakusan. Gaji yang ada sekarang berikut fasilitas tidak bisa dikatakan mereka kekurangan. Jadi kalau masih saja korupsi berarti karena kerakusan. Kalau dasarnya kerakusan, digaji berapapun akan tetap korupsi.

Kenaikan gaji bagi pejabat sebetulnya tidak masalah. Tapi perlu diingat dulu bahwa kondii rakyat masih sangat mengenaskan. Timing yang tepat perlu juga dipertimbangkan. Kalaupun gaji dinaikkan, jangan mengambil jatah dari subsidi pada rakyat miskin.

Apakah para pejabat itu bisa hidup nyaman dan makan enak, sementara rakyat yang dipimpinnya ada yang menderita busung lapar? Di sinilah kepekaan pejabat diuji. Jika melihat kegigihan mereka menaikan gaji, tampaknya mereka tidak lolos ujian kepekaan.

Dimuat di tajuk Republika 30 Januari 2010

Tuesday, March 10, 2009

Deklarasi Antikorupsi Parpol

Korupsi masih merajalela di negeri ini. Meski sudah relatif banyak koruptor yang ditangkap dan dibui, tetapi masih saja ada yang berani nekad. Dan salah satu lembaga yang anggotanya masih nekad melakukan korupsi adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik yang di pusat maupun di daerah.

Dalam satu-dua tahun terakhir pemberantasan korupsi, wakil rakyat banyak mendominasi pemberitaan. Sebagian sudah divonis, sebagian lain masih menunggu sidang, mungkin juga sebagian yang lain lagi sedang dalam pengintaian. Modus korupsinya macam-macam, ada yang menggerogoti anggaran belanja, ada yang main mata dengan birokrat, ada pula yang menggertak untuk kemudian memeras.

Para wakil rakyat yang koruptor ini sangat mengecewakan. Mereka dipilih secara langsung oleh rakyat untuk membenahi negara ini, tetapi yang terjadi justru mereka menghianati. Mereka mempermainkan kewenangannya untuk kepentingan sendiri maupun kelompoknya. Mereka memperkaya diri dengan korupsi sementara rakyat dibiarkan kelaparan.

Para wakil rakyat yang notabene utusan partai politik itu tak menjalankan kewajibannya. Begitu ada sidang mereka membolos, terkadang hanya tanda tangan untuk kemudian pergi entah kemana. Begitu banyak undang-undang yang pada akhirnya terbengkelai karena wakil rakyat ini tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Mereka jadikan lembaga DPR sebagai modal untuk melakukan korupsi.

Menjadi menarik ketika Rabu kemarin pimpinan 38 partai politik berbondong-bondong ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Partai politik itu mendeklarasikan apa yang mereka namakan Deklarasi Antikorupsi. KPK memang mengajak pimpinan parpol untuk mendeklarasikan ini karena korupsi adalah musuh bersama dan perlu diberantas. Dan partai bisa menjadi salah satu ujung tombak.

Deklarasi ini memang penting. Selain untuk mengingatkan agar partai menyeleksi betul calon legislatif yang steril dari kemungkinan korupsi, juga untuk mendeklarasikan komitmen partai untuk tidak melakukan korupsi saat pemilu April nanti. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, cukup banyak ditemukan pelanggaran yang terkait dengan penggunaan uang negara.

Dalam kasus lain, setiap ada pemilu selalu ada money politic (politik uang). Masalah ini pula yang menjadi agenda dalam deklarasi antikorupsi ini. KPK yang sekarang menjadi icon pemberantasan korupsi, rupanya ingin turut berperan dalam menciptakan pemilu yang bersih. Karena siapa yang melanggar, sejauh KPK punya kewenangan menyidik, mereka akan turun langsung.

Benar seperti kata Ketua KPK, parpol memiliki peran penting dan strategis dalam memberantas korupsi. Masalahnya parpol sekarang justru banyak terlibat dalam berbagai aksi korupsi, entah lewat kader-kadernya maupun secara kelembagaan. Bukan rahasia lagi bahwa suara yang dimiliki parpol tertentu bisa dijual-belikan ke parpol lain, terutama untuk pemilihan kepala daerah maupun presiden.

Harapannya, deklarasi yang dihadiri hampir seluruh petinggi parpol ini benar-benar diresapi, dihayati, dan dijalankan. Jangan sampai deklarasi hanya sebatas kata, tetapi nantinya politik uang tetap jalan dan wakil rakyat yang terpilih tetap korupsi. Dibutuhkan komitmen untuk benar-benar menjaga deklarasi yang suci ini. Jika sudah ada deklarasi tetap melanggar, beri sanksi yang paling keras buat mereka.@

Dimuat di tajuk Republika edisi 26 Februari 2006

Friday, February 6, 2009

Perkeras Hukuman Koruptor

Jika jiwanya sudah dikotori dengan kerakusan, maka seseorang akan gelap mata.Itulah yang terjadi dua hari silam di sebuah hotel di Jakarta. Di tengah gencarnya pemberantasan korupsi, seorang pejabat Departemen Tenaga Kerja dan Trnasmigrasi (Depnakertrans) ditangkap menerima uang suap.

Pejabat berinisial L itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KP), dan diduga dia telah menerima suap. Dalam tas koper yang dibawanya, ada 17 amplop berisi uang, dengan total Rp 100 juta. Di masing-masing amplop, tertera nama pemberi dan dari mana wilayahnya. Saat itu memang sedang ada rapat koordinasi laporan pejabat daerah tentang penggunaan dana dekonsentrasi 2008. Ada 12 pejabat pusat dan daerah yang kemudian juga ditangkap.

Kaget sekaligus prihatin mendengar berita tersebut. Entah mengapa mereka-mereka ini masih punya nyali besar untuk melakukan korupsi. Meski sudah begitu banyak koruptor yang tertangkap dan dibu, tetap tidak menggetarkan mereka untuk menilep uang rakyat. Apalagi sehari sebelumnya mantan anggota DPR-RI Sarjan Taher, divonis penjara 4,5 tahun. Pada hari yang sama dengan penangkapan, Bulyan Royan, juga sedang disidang karena kasus korupsi kapal patroli Departemen Perhubungan.

Korupsi sepertinya begitu sulit diberantas di negeri ini. Bahwa jumlahnya sudah berkurang dibanding tahun-tahun sebelumnya, mungkin benar. Tetapi benih-benih korupsi masih tetap terpelihara, sehingga ketika ada sedikit kesempatan, tak disia-siakan. Atau mungkin karena memang sudah menjadi habbit, menjadi kebiasaan, jadi yang menurut kaedah umum itu korupsi, bagi mereka itu hal yang lazim.

Bukti bahwa korupsi masih terus terjadi bisa dilihat dari indeks persepsi korupsi (IPK) yang dirilis Transparansi Internasional Indonesia beberapa waktu lalu. Dari penelitan yang mereka lakukan September-Desember 2008, Kepolisian menempati indeks tertinggi dengan 48 persen. Menyusul bea cukai (41 persen), imigrasi (34 persen), DLLAJR (33 persen) dan pemda (33 persen) .

Selain instansi, survei mereka juga dilakukan di pemerintahan daerah. Dari 50 kota yang disurvei Yogyakarta mendapatkan skor tertinggi yaitu 6,43. Artinya, bahwa pelaku bisnis di Yogyakarta menilai pemerintah daerah cukup bersih, dan cukup serius dalam usahanya memberantas korupsi. Di bawahnya adalah Palangkaraya (6,1), Banda Aceh (5,87), Jambi (5,57), dan Mataram (5,41). Kota dengan persepsi terkorup adalah Kupang (2,97), Tegal (3,32), dan Manokwari (3,39).

Hasil survei lembaga tersebut mempertegas bahwa korupsi tak lekang di negeri ini. Bahwa skala korupsi tidak lagi masif, itu betul. Tapi sesedikit apapun korupsi, tetap harus diberantas. Masalahnya, hukuman hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor kurang keras. Hukuman yang ringan tidak membuat koruptor jera, karena mereka cukup bertapa sebentar di penjara, keluar, nanti bisa kembali hidup enak.

Apalagi sanksi sosial dari masyarakat masih tipis. Masyarakat kita masih permisif terhadap para koruptor. Tak jarang setelah koruptor tersebut keluar dari penjara, beberapa waktu kemudian kembali bekerja di instansi yang sama. Ada pula koruptor yang begitu keluar kemudian direkrut menjadi pimpinan sebuah media massa.

Karena itu, koruptor harus diberi hukuman yang seberat-beratnya, sehingga membikin jeri pada mereka yang tergoda untuk melakukan korupsi. Masyarakat juga perlu disadarkan agar tidak menokohkan para koruptor yang telah menyedot duit rakyat itu. Beri hukuman yang tinggi dan beri sanksi sosial yang berat, baru korupsi akan berkurang dengan drastis.@

Dimuat di tajuk Republika edisi 31 Januari 2009

Monday, January 5, 2009

Profesionalisme Penegak Hukum

Selama 2008, sebanyak 161 polisi dipecat dengan tidak hormat. Sementara ada 37 polisi lainnya yang melanggar etika diganjari dengan pemberhentian dengan hormat, dimutasi, dibina ulang, disuruh minta maaf, dan lain-lain. Ribuan polisi juga diberi sanksi karena melanggar disiplin.

Laporan akhir tahun Polri tersebut sedikti memberikan angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia. Meskipun sebenarnya masih lebih banyak lagi aparat yang melakukan pelanggaran dan layak pecat, tapi setidaknya langkah itu menyiratkan pembenahan internal aparat kepolisian.

Jika kita bicara soal penegakan hukum, maka tegak tidaknya hukum tergantung dari bagaimana kualitas penegak hukumnya sendiri. Ada tiga pilar hukum yang menjadi tonggak tegaknya hukum yakni kepolisian, kejaksanaan, dan kehakiman. Pada merekalah hukum ini bersandar.

Bagaimana kualitas atau profesinalisme ketiga penegak hukum tersebut? Inilah yang menjadi pekerjaan rumah kita semua. Bukan rahasia lagi bahwa dalam perjalanan bangsa ini, profesionalisme para penagak hukum dipertanyakan. Mereka yang semestinya menjadi penegak hukum justru membengkokkan hukum itu sendiri.

Aparat kepolisian misalnya, berapa banyak mereka yang melakukan pelanggaran. Tak sedikit aparat polisi yang hidupnya berlimpah dengan harta, bahkan untuk mereka yang pangkatnya rendah sekalipun. Mereka melakukan korupsi, melakukan pemerasan, melakukan beking-bekingan, dll.

Berapa banyak jaksa yang bermain mata dengan orang-orang jahat. Kasus jaksa Urip Tri Gunawan membuktikan bahwa begitu banyak jaksa yang selama ini bukan menegakkan keadilan tetapi justru mempermainkan keadilan. Banyak kita jumpai jaksa di daerah yang hidupnya pun bergelimang dengan uang.

Tak beda pula dengan hakim. Sogok menyogok, suap menyuap merupakan menu sehari-hari sebagian besar hakim. Hakim menjadi pusat dari mafia peradilan yang mencoreng bangsa ini. Siapa yang mampu membayar tinggi, vonis pun akan dibuat ringan, bahkan kalau perlu bisa dibikin bebas.

Memang sejak dua-tiga tahun terakhir ini, berbagai permainan para penegak hukum ini dibongkar. Apalagi setelah ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga baru ini mendobrak kebuntuan hukum yang selama ini terjadi. KPK ini pula yang kemudian menginspirasi tiga pilar hukum yang sebelumnya tak mampu berperan.

Kepolisian mencoba untuk terus berbenah. Selain melakukan pemecatan dan pemberian sanksi kepada oknum polisi, mereka juga mulai membabat habis aksi preman. Mereka juga membongkar jaringan narkoba dan perjudian yang sebelumnya justru dibekengi oleh orang-orang kepolisian.

Kejaksaan juga sudah mulai membersihkan diri. Beberapa jaksa yang bermasalah dipecat. Terakhir yang fenomenal adalah dipecatnya hakim Urip karena terbukti menerima suap. Sayangnya beberapa koleganya yang terkait masalah ini seperti Kemas Yahya Rahman dan M Salim hanya dihukum ringan berupa teguran tertulis.

Hakim yang selama ini menjadi pusat mafia peradilan tak bisa lagi untuk tidak melakukan reformasi. Apalagi setelah ada Komisi Yudisial yang memiliki peran besar untuk menilai kinerja seorang hakim. Beberapa hakim sudh dipecat karena mereka melakukan pemerasan dan menerima suap.

Kita berharap angin segar reformasi tiga pilar penegak hukum ini tidak terhenti. Profesionalisme penegak hukum harus terus ditingkatkan, termasuk dengan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada mereka yang melanggar hukum.

Dimuat di tajuk Republika edisi 31 Desember 2008

Monday, December 29, 2008

Umumkan Wakil Rakyat Pembolos

Sudah bukan rahasia lagi jika kursi-kursi kosong terlihat di beberapa sidang di DPR. Tak sedikit sidang yang kemudian ditunda-tunda. Banyak hal penting yang mandek di tengah jalan ketika harus memperoleh persetujuan DPR. Kenapa? Karena banyak anggota DPR yang tidak pernah hadir dalam rapat-rapat penting, termasuk rapat paripurna untuk pengesahan rancangan undang-undang.

Kita menyesalkan perilaku anggota DPR yang suka membolos tersebut. Mereka dipilih oleh rakyat untuk menjadi wakil di parlemen. Mereka dipilih untuk bekerja sebagai legislator. Mereka dipilih untuk turut membangun bangsa ini lewat pembuatan undang-undang dan juga sebagai kontrol terhadap pemerintah sebagai eksekutif.

Kenyataannya, banyak di antara wakil rakyat tersebut yang tidak bekerja dengan sungguh-sungguh. Mereka sering kali tidak hadir dalam berbagai sidang penting. Bahkan, kehadiran mereka di gedung DPR pun barangkali dalam satu tahun bisa dihitung dengan jari. Bukti betapa tipisnya perhatian wakil rakyat terhadap rakyat yang diwakilinya.

Untuk itu, sangatlah bijak jika para pembolos di DPR tersebut diumumkan secara terbuka. Saat ini sudah ada wacana agar wakil rakyat yang tidak pernah hadir tersebut diumumkan pada akhir 2008 ini. Dengan begitu, rakyat tahu bagaimana kepedulian mereka yang selama ini mewakili suara dan keinginan mereka.

Berbagai partai yang ada di DPR setuju dengan pengumuman tersebut seperti PKB, PAN, PKS, dan Golkar. Tapi, ada juga partai yang keberatan, dan yang paling mencolok adalah PDIP, alasannya anggota DPR bukan pegawai DPR, sehingga tidak memiliki kewajiban untuk terus datang secara rutin ke kantornya di Senayan.

Selama ini imbauan dan kritikan terhadap anggota DPR yang suka membolos tidak berpengaruh. Sesekali memang ada yang kesentil terus mereka aktif lagi ke gedung DPR. Tapi, itu pun hanya beberapa kali, sekarang sudah kembali ke kebiasaan lama: membolos. Jadi, imbauan secara persuasif tidak lagi mempan diberlakukan, mereka sudah imun.

Itulah yang kemudian mendasari agar nama mereka diumumkan. Ini lebih adil. Mereka yang rajin boleh sedikit berbangga pada keaktifannya mewakili suara rakyat. Sebaliknya, bagi yang sering membolos akan terkena sanksi moral dari masyarakat, sehingga mereka dituntut untuk introspeksi.

Secara timing, pengumuman tersebut juga penting karena kalau tidak diingatkan menjelang Pemilu 2009, mereka akan makin rajin membolos karena lebih menyukai pergi ke daerah untuk berkampanye. Jika itu terjadi secara serentak, maka sidang-sidang DPR dipastikan akan kosong. Padahal, masih banyak tugas yang harus diselesaikan.

Di sisi lain, rakyat bisa melihat bagaimana kinerja wakil rakyat yang telah dia pilih. Tentu sebagian besar masyarakat akan kecewa terhadap para wakilnya yang tidak menjalankan amanahnya. Dari situ nanti akan ada konsekuensinya, yakni ketika pemilihan umum anggota DPR digelar. Masyarakat akan lebih hati-hati memilih wakilnya.

Para anggota DPR pembolos tersebut selama ini sudah digaji besar oleh negara dari uang rakyat. Sudah semestinya mereka bekerja keras untuk rakyat. Bukan malah menikmati uang rakyat untuk kepentingan sendiri dan kelompoknya. Maka, tidak ada kata lain yang bisa disampaikan bahwa segera umumkan anggota DPR yang suka membolos. Dan jangan pilih wakil rakyat yang hanya makan gaji buta.

Dimuat di tajuk Republika edisi 26 Desember 2008

Thursday, October 16, 2008

Seleksi Hakim Agung

Dalam pekan ini sampai Kamis mendatang, DPR melakukan uji kompetensi dan kelayakan terhadap calon hakim agung. Ada 18 calon yang diajukan Komisi Yudisial (KY) untuk bersaing memperebutkan enam kursi kosong hakim agung yang ditinggal pensiun.

Dari daftar calon yang diajukan tersebut, enam merupakan calon dari jalur nonkarier, dan 12 lainnya berasal dari hakim karier. Khusus untuk hakim karier, menurut undang-undang, mereka setidaknya harus pernah menduduki kursi hakim 20 tahun dan minimal tiga tahun sebagai hakim tinggi.

Pemilihan hakim agung ini merupakan pemilihan yang sangat krusial dalam khazanah hukum di negeri ini. Karena, bagaimanapun, inilah benteng terakhir dari sebuah keputusan hukum. Jika di dalamnya diisi oleh orang-orang yang tidak kompeten, maka pilar hukum yang mulai dibangun akan kembali hancur.

Untuk itu, hakim agung haruslah orang yang memiliki jiwa agung. Tidak mudah tergoda oleh apa pun, karena begitu tergoda berarti bukan penegakan hukum yang terjadi, melainkan pembengkokan hukum. Hakim agung juga harus steril dari kepentingan, baik kepentingan ekonomi maupun politik, bahkan juga kepentingan kekuasaan.

Hakim agung harus memiliki keluasan ilmu, terutama ilmu hukum. Juga keluasan pengetahuan, sehingga ketika memutuskan perkara, telah mempertimbangkan berbagai aspek yang terkait dengan masalah tersebut. Kematangan hidup dan kematangan berpikir menjadi syarat tersendiri.

Tidak mudah tentu saja mencari sosok hakim agung yang berperilaku agung tersebut. Tapi, bagaimanapun, harus dicari yang mendekati, seideal mungkin. Bangsa ini sudah sedemikian terpuruk karena selama Orde Baru dan awal reformasi silam pilar-pilar hukum sudah runtuh. Saatnya kini pilar itu dibangun kembali oleh orang-orang idealis.

Apakah dari 18 orang tersebut kelak akan ditemukan hakim agung yang ideal? Kita tunggu saja hasilnya. Jika ternyata yang terpilih tidak sampai enam orang, maka DPR akan meminta KY untuk mengirimkan lagi calon-calon hakim agung yang lain.

Tapi, selain yang dipilih, sebetulnya perlu dilihat juga kompetensi siapa yang memilih. Secara undang-undang, yang menentukan calon itu lolos atau tidak adalah anggota DPR, karena yang melakukan fit and proper test adalah para wakil rakyat tersebut. Nah, bagaimana kompetensi anggota DPR, ini jadi pertanyaan serius.

Apakah anggota DPR tersebut juga memiliki semangat idealisme yang sama. Apakah juga memiliki visi yang sama dalam bidang penegakan hukum. Dan, yang tak kalah pentingnya, apakah mereka steril dari berbagai kepentingan? Karena, dalam setahun terakhir ini kita menyaksikan banyak anggota DPR yang menjadi pesakitan.

Di luar itu, yang jelas keseriusan anggota DPR dari Komisi III yang menyeleksi calon hakim agung ini sangat rendah. Kita lihat saja, pada Senin silam, dari total 49 anggota komisi tersebut, yang datang melakukan tes calon hakim agung itu tak sampai separuh, hanya 21 orang, 27 lainnya tidak jelas keberadaannya.

DPR memiliki tanggung jawab besar dalam pemilihan hakim agung ini. Untuk itu, dengan mengesampingkan kompetensi, mereka harus serius menjalankan tugasnya. Jangan sampai uji kelayakan ini hanya sebagai mainan dan formalitas belaka. Apalagi justru jadi deal perkara hukum, karena ada anggota DPR yang masih menjalankan kantor pengacara. Kita tidak bisa main-main dalam menentukan nasib penegakan hukum di negeri ini.

Tajuk Republika edisi 15 September 2008

Sunday, September 14, 2008

Tuntaskan Kasus 400 Cek

Entah berapa cek yang berselieeran tiap hari di gedung DPR. Tapi yang jelas, pada kasus terpilihnya Miranda Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI), ada 400 cek masing-masing senilai Rp 50 juta beredar dan terdistribusi ke 41 anggota DPR.

Adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang membeberkan data bahwa cek perjalanan telah terbagi ke puluhan anggota DPR. Sebagian besar sudah dicairkan. Jumlah minimal yang diterima anggota DPR tersebut Rp 500 juta rupiah, tergantung dari posisi struktural penerima tersebut.

Dalam pemilihan deputi senior gubernur BI pada 2004 silam, Miranda berhasil mengalahkan Budi Rochadi dan Hartadi Sarwono dalam voting di Komisi IX DPR-RI. Miranda yang didukung oleh dua fraksi besar yakni Golkar dan PDIP memperoleh 41 suara dari 54 yang diperebutkan. Jumlah suara itu sama persis dengan jumlah cek.

Sulit untuk disangkal bahwa ke-41 anggota DPR tersebut tidak menerima imbalan apapun dari suara yang dia berikan kepada Miranda. Apalagi salah satu dari penerima itu, yakni Agus Condro, jauh-jauh hari sudah mengaku bahwa dirinya menerima 10 lembar cek masing-masing Rp 50 juta. Jumlah yang juga sama persis dengan temuan PPATK.

Anggota-anggota DPR yang pernah disebut Agus Condro sebagai penerima cek tersebut akan mati kutu. Karena sebelumnya, mereka membantah telah menerima cek sebagaimana Agus. Bahkan mereka membalikkan fakta bahwa Agus-lah yang menuduh sembarangan, sampai akhirnya sang peniup peluit itu dipecat dari PDIP.

Memang mereka mengaku tidak menerima langsung dari Miranda. Tapi apa bedanya jika mereka menerima dari orang lain utusan Miranda, atau dari sponsornya. Karena dalam pemilihan ini beberapa bank berkepentingan terhadap sosok deputi senior yang bisa membawa aspirasi mereka dan sekaligus melindungi.

Kita sangat prihatin dengan kondisi ini. Mereka, para anggota DPR itu dipilih rakyat dengan kesungguhan agar negera ini segera keluar dari krisis, justru mereka memperparah krisis ini dengan perilaku korupsinya. Mereka dipilih lewat pemilu yang memakan dana puluhan triliunan rupiah, tetapi mereka tak mampu mengemban amanah.

Begitu banyak drama yang dimainkan oleh wakil rakyat. Tetapi drama-drama tersebut adalah drama yang menyakitkan hati rakyat. Rakyat sudah mewakilkan suaranya lewat mereka, tetapi mereka hanya mewakili diri sendiri dan kelompoknya, partainya. Tidak peduli lagi mereka dengan konstituen. Rakyat hanya dibutuhkan saat pencoblosan.

Data penerima cek dan pencairan sudah diberikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jadi bola kini sudah ditangan lembaga baru ini. Tak ada alasan lagi, KPK harus segera menuntaskan masalah ini. Buktikan bahwa keraguan masyarakat bahwa KPK tidak berani menindak kasus yang melibatkan begitu banyak anggota DPR ini tidak betul.

Kita tidak membutuhkan anggota DPR yang menghianati rakyat. Jadi meski harus mengorbankan ratusan anggota DPR, tidak masalah. Ganti saja para wakil rakyat yang korup. Negeri ini masih banyak memiliki orang-orang yang bersih, cerdas, dan memiliki komitmen membangun negara untuk kesejahteraan rakyatnya.@

Dimuat di tajuk Republika edisi 12 September 2008

Friday, September 5, 2008

Hukuman yang Pantas

Urip Tri Gunawan tertunduk lesu begitu vonis dibacakan hakim. Dia tidak menyangka bahwa hakim akan memberikan vonis yang begitu takuti para koruptor, yakni hukuman maksimal penjara 20 tahun. Urip pun masih dikenai denda Rp 500 juta. Tangisan Urip semasa sidang tak mampu meluluhkan keteguhan hati para hakim Tipikor.

Vonis tersebut melampaui tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta. Vonis ini sekaligus juga merupakan vonis tertinggi dari hakim yang dijatuhkan kepada koruptor. Selama ini, sebagian besar para koruptor, seberapapun besarnya uang dikorupsi, hanya dibawah 10 tahun.

Keputusan hakim itu merupakan hadiah dari perbuatan Urip sebagai jaksa yang terbukti menerima suap dari Artalyta sebesar 660.000 dollar AS untuk melindungi Sjamsul Nursalim, bos BDNI dari penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditangani Kejaksaan Agung. Selain itu, Urip terbukti melakukan pemerasan terhadap Glenn Jusuf.

Tidak ada yang meringankan Urip. Justru banyak hal yang memberatkan seperti keterangan yang berubah-ubah, ketidakjujurannya dalam memberikan pernyataan, tidak kooperatif, dan tidak mengakui bahwa uang yang diterimanya adalah uang suap. Kalaupun ada yang meringankan yang diungkapkan oleh jaksa penuntut adalah bahwa dia pernah jadi abdi negara. Tapi itu sekaligus juga jadi bumerang bagi Urip.

Hukuman ini memang pantas diberikan buat Urip. Sebagai seorang aparat hukum semestinya dia memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Tapi kenyataannya, dia justru menjadikan keaparatanya itu sebagai senjata untuk menodong orang-orang yang bersalah. Mereka ada yang diperas, ada yang ’dibantu’ dengan hadiah uang.

Urip tentu tidak sendirian dalam kasus BLBI ini. Ada banyak jaksa yang masuk dalam tim tersebut. Sulit dipercaya jika tidak ada satu pun dari jaksa-jaksa itu yang tidak terlibat dalam kasus ini. Untuk itu pemeriksaan terhadap 11 jaksa yang masuk dalam tim yang diduga mengetahui, bahkan mungkin ikut menerima ini harus segera diperiksa.

Negara ini menjadi terpuruk salah satunya karena hukum dipermainkan. Tiga pilar penegak hukum, jaksa, hakim, dan polisi, semuanya mempermainkan hukum. Mereka memanfaatkan jabatan untuk mengeruk kekayaan. Hukum yang berlaku adalah uang, siapa bisa membayar dia yang akan lolos dari jerat hukum.

Karenanya, sudah semestinya koruptor diganjar dengan hukuman maksimal, apalagi dia aparat penegak hukum. Jangan ulangi kasus mantan Kapolri Rusdihardjo yang hukumannya justru dikurangi di pengadilan tinggi Tipikor dengan berbagai alasan, yakni dari dua tahun penjara menjadi 1,5 tahun.

Hukuman pada intinya adalah agar membuat jera. Untuk itu, hukuman yang diberikan harus maksimal. Jika hukuman hanya ringan, ujung-ujungnya orang tidak takut melakukan korupsi. Terbukti sudah banyak kasus korupsi yang masuk persidangan pun sekarang ini masih banyak penyelenggara negara yang berani melakukan korupsi.

Hukuman bagi Urip ini meskipun sebagian masih berpendapat terlalu ringan, tapi cukup menjadi contoh bagi hakim lain agar memberikan vonis maksimal kepada koruptor. Negeri ini harus dibangun dengan penegakan hukum. Siapapun yang melanggar, pantas dihukum berat, apalagi pelanggar hukum itu adalah aparat hukum itu sendiri.@

Dimuat di tajuk Republika edisi 4 September 2008

Friday, August 29, 2008

Negosiasi Ulang Gas Tangguh

Tidak banyak yang tahu, betapa negara dirugikan puluhan triliunan rupiah karena negosiasi aneh yang dilakukan pemerintah. Ini terkait dengan penjualan liquid natural gas (LNG) dari ladang Tangguh ke Cina. Masalahnya, harga yang disepakati terlalu murah.

Dalam kontrak jual beli yang dibuat pada 2002, disepakati harga jual 2,4 dolar AS per mmbtu (million metric british thermal unit) dengan berpatokan pada harga minyak 25 dolar per barel. Kemudian pada 2006 dilakukan peninjauan kontrak baru, dan disepakati harga jual naik menjadi 3,35 mmbtu, dengan standar harga minyak 28 dolar per barel.

Harga murah atau tidak itu relatif, tergantung dari situasi. Di sini yang jadi masalah adalah bahwa harga jual gas tersebut dipatok secara flat (tetap), padahal lazimnya harga jual gas dilepas secara mengambang dengan mengambil harga patokan minyak. Jadi ketika harga minyak naik, maka otomatis harga jual gas juga naik, begitu sebaliknya.

Karena itu, semestinya dengan harga minyak di sekitar 120 dolar seperti sekarang ini, dan permintaan terhadap gas yang begitu tinggi, harga jual gas Tangguh ini bisa mencapai 20 dolar per mmbtu. Di sinilah potensi kerugian dari negara. Menurut perhitungan pengamat perminyakan Kurtubi, dengan kontrak itu negara dirugikan empat miliar dolar per tahun.

Dari berbagai kontrak penjualan gas, terbukti bahwa penjualan ke Cina ini memang yang paling rendah. Kontrak penjualan gas ke Jepang misalnya, yang berlaku mulai 2011 sampai 2021 disepakati 15 dolar per mmbtu, naik dari sebelumnya yang 9 dolar per mmbtu. Bahkan harga jual ke Korea lebih tinggi lagi, yakni 20 dolar per mmbtu.

Siapa yang salah dalam negosiasi itu? Wapres Jusuf Kalla menyalahkan mantan presiden Megawati yang saat itu jalan sendiri dan kena bujuk rayu dari Cina agar membuat kontrak dengan harga flat. Megawati tak mau disalahkan, karena saat itu Kalla dan Susilo Bambang Yudhoyono juga anggota kabinet, meski bukan di kabinet ekonomi.

Memang dari posisi kontrak terhadap Cina, kita memiliki titik lemah karena peninjauan kontrak baru bisa dilakukan empat tahun sekali. Dengan begitu, negosiasi kontrak baru bisa dilakukan lagi pada 2010 lantaran kesepakatan terakhir ditandatangani 2006 silam. Tapi melihat begitu besar kerugian yang kita alami, menunggu 2010 terlalu lama.

Negosiasi ulang harus dilakukan dengan segera. Presiden mengintruksikan Menko Ekonomi untuk membentuk tim negoisator. Tentu tim itu nantinya harus tim yang pengalaman, cerdas, dan berpihak kepada rakyat. Sulit untuk mengharapkan tim lama dari departemen energi, karena merekalah yang terlibat dalam kesepakatan-kesepakatan sebelumnya.

Sebetulnya, kita bisa mengakhiri kontrak dengan Cina itu secara sepihak, hanya dikenai denda finalti 300 juta dolar. Jumlah yang tidak begitu besar dibanding dengan kerugian yang kita alami. Tapi pemutusan kontrak sepihak tidak sehat, membuat citra burukbagi kita, lebih baik dinegosiasikan baik-baik, dengan matang, dengan cerdas.

Ironis memang. Ketika industri dalam negeri harus membeli gas dengan harga tinggi, bahkan sempat kekurangan pasokan, Cina justru mendapat pasokan melimpah plus harga super murah. Karena itu wajib bagi pemerintah untuk melakukan negosiasi ulang agar negara tidak dirugikan. Kasus ini menjadi pelajaran bagi pemerintah agar tidak lagi melakukan negosiasi buruk yang merugikan negara.

Dimuat di tajuk Republika edisi 29 Agustus 2008

Friday, August 22, 2008

Pengakuan Agus Condro

Mengaku menerima suap. Tidak banyak yang berani melakukan, karena konsekuensinya adalah dia sendiri akan terkena masalah itu. Jangankan mengaku, sudah terbukti pun kebanyakan masih berkelit tidak melakukan korupsi. Tapi rupanya, bukan itu yang dilakukan Agus Condro, dia lebih memilih mengaku.

Anggota DPR di Komisi II dari PDIP itu mengaku menerima uang Rp 500 juta dari Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom. Uang tersebut diberikan rekannya sesama anggota DPR beberapa hari setelah Miranda terpilih menjadi deputi senior pada 2004 silam.

Pengakuan Agus Condro cukup mengejutkan, meskipun sebetulnya isu tersebut sudah beredar sejak lama. Miranda ketika sendiri tidak membantah maupun mengiyakan. Dia hanya mengatakan tidak tahu, dan meminta menanyakan masalah itu kepada pihak-pihak yang memberi pernyataan.

Miranda memang bersaing menduduki kursi deputi senior pada 2004 bersaing dengan Budi Rochadi dan Hartadi Sarwono. Pada pemilihan ini Miranda unggul karena disokong penuh oleh Fraksi PDIP. Sebelumnya Miranda pernah dicalonkan menjadi gubernur BI bersaing dengan Burhanudin Abdullah dan Cyrillus Harinowo pada Mei 2003. Saat itu Miranda gagal, yang terpilih Burhanudin.

Dari pengakuan Agus Condro tersebut kita menjadi makin terperangah, betapa carut-marutnya moral wakil rakyat kita. Semua hal bisa dijadikan uang. Mereka yang berkepentingan terhadap DPR harus menyediakan uang berlimpah agar urusannya bisa lancar. Istilah Teten Masduki, di DPR acap kali terjadi political buying.

Jika benar itu terjadi, maka daftar dosa para anggota DPR bertambah panjang. Daftar koruptor di DPR juga akan bertambah. Ada kasus pengalihan hutan lindung, ada kasus suap pembuatan undang-undang, dan masih banyak lagi. Puluhan anggota dewan, bhakan bisa jadi ratusan, bakal terseret dalam berbagai kasus tersebut.

Begitu pula di Bank Indonesia (BI). Bank sentral itu kini sedang disorot masalah penggunaan uang sebesar Rp 100 miliar, di mana Rp 32 miliar diberikan kepada anggota DPR untuk memuluskan undang-undang. Menurut pengakuan orang BI pula, pemberian uang ke DPR itu sudah berlangsung sejak 1970.

Kasus penyuapan dalam pemilihan deputi senior ini akan memperparah citra BI. Barangkali BI tidak secara langsung mengeluarkan uang untuk itu, tapi jika petinggi BI harus menyogok kiri-kanan di DPR agar dirinya terpilih, itu sudah menyalahi aturan. Siapa tahu ketika dia menjabat harus mengembalikan modal, BI lagi yang akan dikorup.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pernah mendapat laporan dan pengakuan dari Agus Condro tersebut harus segera memeriksa dan mencari bukti-bukti terhadap kasus penyuapan tersebut. Lampu hijau sudah diberikan dari penerima langsung, tinggal bagaimana KPK mengumpulkan bukti untuk segera menjerat mereka yang terlibat.

Jangan biarkan kasus ini mengantung. Kesigapan dari KPK sangat dibutuhkan agar kebenaran segera terkuak: Apakah pengakuan Agus Condro itu benar, atau hanya mencari popularitas. Kita ingin korupsi segera diberantas. Kita ingin pejabat yang bersih, pejabat yang dipromosikan karena prestasinya, bukan karena membeli.@

Dimuat di tajuk Republika edisi 22 Agustus 2008

Monday, August 11, 2008

Baju Koruptor

Hotel prodeo rupanya tidak menjadi efek jera bagi para koruptor. Apalagi sebagian besar koruptor hanya divonis ringan, setidaknya dibandingkan dengan kejahatan yang telah dia perbuat. Hanya beberapa tahun di penjara, mereka keluar dan bebas melakukan aktivitas. Terkadang malah disambut bak pahlawan.

Bahkan yang ironis, bupati Kendal yang sudah divonis pun, sampai saat ini masih berposisi sebagai bupati non aktif. Dengan begitu, gaji dan berbagai fasilitas lain sebagai bupati masih dia nikmati. Bagaimana mungkin seorang yang sudah divonis karena korupsi masih saja digaji oleh negara. Dimana efek jeranya?

Efek jera sepertinya hanya angan-angan saja. Hukuman penjara, tidak mempan untuk memberikan efek jera. Untuk itu perlu dipikirkan lagi, hukuman apa yang bisa menjadi efek jera bagi pra koruptor tersebut. Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar para koruptor tersebut diberi baju khusus sangat menarik.

Pemakaian baju khusus koruptor adalah strategi membuat efek jera lewat cara mempermalukan koruptor. Setelah hukuman badan dan denda tidak mempan, maka hukuman berupa mempermalukan ini bisa jadi lebih efektif memberikan efek jera. Bagaimana desain baju, tidak jadi persoalan yang penting baju itu sudah bisa menandakan bahwa pemakai adalah koruptor.

Memang masih terjadi pro-kontra terhadap usulan ini. Bagi yang setuju, pemakaian baju khusus ini akan mempermalukan para koruptor. Bukan hanya dia yang akan malu, tapi juga keluarganya. Membuat malu keluarga adalah aib. Karena itulah diharapkan bisa memberikan efek jera bagi koruptor dan calon koruptor.

Bagi yang tidak setuju menganggap bahwa ketika kasus tersebut disidang, koruptor tersebut belum tentu bersalah. Kejaksaan Agung termasuk pihak yang tidak setuju. Tidak ada alasan yang jelas, kecuali bahwa persidangan harus dihargai dengan memakai pakaian yang pantas. Atau barangkali mereka takut banyak aparatnya yang kelak berganti seragam.

Masalahnya, sekarang ini korupsi sudah menjadi musuh masyarakat, istilah seorang pakar hukum, korupsi sudah begitu endemik, merajalela, sehingga perlu suatu jalan pamungkas untuk menimbulkan efek jera yang lebih ampuh. Dalam kondisi seperti itulah baju khusus koruptor menjadi terobosan pamungkas.

Lagi pula beberapa negara di dunia sudah memberlakukan hal ini. Di Korea Selatan misalnya, ketika dua mantan presiden, Roh Tae Woo dan Chun Doo-Hwan didakwa terlibat korupsi, saat persidangan mereka memakai baju tahanan. Mereka tidak datang ke persidangan dengan perlente, berdasi, berjas, tapi memakai baju tahanan.

Pada intinya, pemberian baju khusus koruptor tersebut adalah memberikan efek jera kepada koruptor. Sehingga jika saja para koruptor itu dihukum berat sesuai dengan kejahatan yang telah dilakukan, dan mampu memberikan efek jera, barangkali tak perlu lagi baju khusus koruptor. Tapi jika saja vonis kepada koruptor masih saja ringan, baju koruptor menjadi wajib.

Sekali lagi, ini demi efek jera yang pada ujung-ujungny adalah demi pemberantasan korupsi. Kita tidak akan mempermalukan orang yang tidak layak dipermalukan. Tapi kita mempermalukan orang yang sangat layak dibuat malu, yaitu koruptor.

Dimuat di tajuk Republika edisi 11 Agustus 2008

Wednesday, August 6, 2008

Jangan Pandang Bulu

Negeri ini sudah terlalu dalam terperosok dalam jurang kemiskinan, ketidakberdayaan, dan ketidakmandirian. Penyebabnya, karena para pengelola negara selama ini lebih mengutamakan kepentingan pribadi dan kelompoknya. Dimana salah satu ujungnya adalah: korupsi.

Korupsi telah menyandera kita sehingga kekayaan alam yang melimpah ruah diberikan kepada negeri ini tidak mampu memakmurkan rakyat Indonesia. Coba apa yang kita tidak punya, emas bertaburan, perak tersedia, timah tinggal ambil, minyak ada, batubara tersebar dimana-mana. Tapi kenapa 40 juta rakyat masih miskin.

Dalam pekan ini, korupsi mendominasi pemberitaan. Ada tentang vonis sang ratu suap, Artalyta Suryani, kemudian kasasi terhadap Syaukani Hassan Rais yang diputus dua kali lebih berat dari putusan pengadilan. Begitu juga penggeledahan rumah anggota DPR Yusuf Faishal yang memeras atas nama kasus Tanjung Api-api.

Tapi yang paling fenomenal adalah diungkapnya korupsi di DPR terkait dana Bank Indonesia oleh Hamka Yandhu yang melibatkan 52 wakil rakyat. Dan menjadi lebih menyedot perhatian lagi, karena dua dari wakil rakyat tersebut sekarang menjadi anggota kabinet, yakni Menteri Negara Perancana Pembangunan/Ketua Bappenas Paskah Suzetta dan Menteri Kehutanan MS Kaban.

Dalam pengakuan Yandhu, tersangka penyuapan BI, Paskah menerima Rp 1 miliar dengan pemberian secara bertahap, empat kali. Kemudian Kaban kebagian Rp 250 juta. Semuanya diberikan secara kepada yang bersangkutan langsung oleh Yandhu, tanpa perantara.

Tentu hampir semua yang dikonfirmasi membantah, termasuk Paskah dan Kaban. Hak mereka pula untuk membantah bahwa dirinya tidak menerima uang suap dari BI tersebut. Lagi pula bukan hal yang aneh, semua koruptor yang sudah divonis, awalnya juga membantah bahwa dia telah melakukan korupsi.

Sebelum pengadilan membuktikan apakah kedua anggota kabinet itu melakukan korupsi atau tidak, kita tidak boleh memojokkan mereka. Dalam bahasa pers, maka pers tidak boleh melakukan trial by the press. Tapi bagaimanapun kita akan tetap menuntut bahwa kasus tersebut harus dituntaskan secara transparan dan fair.

Kita perlu mengingatka kepada Presidne bahwa anggota kabinet ibarat keluarga inti dari pemerintahan. Bersamaan dengan keinginannya untuk memberantas korupsi, maka presiden pun harus mensterilkan anggota keluarga intinya dari korupsi. Presiden harus memberi ruang lebar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa mereka.

Ini ujian bagi pemerintah, termasuk juga bagi KPK. Selama ini KPK memang telah berbuat cukup banyak dalam memberantas korupsi. Bupati dan gubernur sudah ada yang ditahan, mantan kapolri sudah dijeloska ke penjara, mantan menteri sudah pula divonis korupsi. Kini tinggal menguji, apakah KPK berani memberantas korupsi mereka yang masih aktif di kabinet.

Untuk itu, KPK sendiri seperti dikatakan Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, harus segera memeriksa dan menentukan status Paskah dan Kaban, apakah terlibat atau tidak. Karena jika berlaru-larut akan menganggu jalannya pemerintahan, apalagi keduanya dari partai sehingga sudah mulai sibuk dengan kampanye.

Selalu akan ada rintangan, termasuk dari partai kedua anggota kabinet itu. Bagaimanapun partai mereka adalah partai pendkung pemerintah. Tapi sudah saatnya kepentingan hukum disterilkan dari kepentingan politik. Saatnya hukum berdiri di atas segalanya.

Korupsi telah menjadi musuh kita bersama. Jadi siapapun yang melakukan korupsi tidak perlu segan, tidak perlu khawatir, tidak perlu takut untuk menindaknya. Korupsi telah menyengsarakan jutaan rakyat Indonesia, maka siapapun yang melakuan korupsi harus ditindak dengan tegas, tidak peduli menteri atau siapaun. Tak perlu pandang bulu.

Dimuat di Tajuk Republika 31 Juli 2008