Wednesday, March 14, 2007

Sistem Syariah untuk Membangun Ekonomi Umat*

Anif Punto Utomo
Redaktur Senior Republika

Pada 2001 silam sukubunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) sekitar 14,75 persen. Lantas apa yang dilakukan oleh dunia perbankan konvensional? Tentu saja mereka memilih menyimpan dana di BI ketimbang harus disalurkan ke masyarakat.

Hitung-hitungannya, perbankan menarik dana dari masyarakat dengan bunga rata-rata sekitar 12 persen. Jika dilempar ke masyarakat, maka akan ada risiko kredit macet, lagi pula harus mengurus tetek bengek untuk penyaluran kreditnya.

Dengan menempatkan dana di SBI, maka bank cukup melakukan administrasi transfer. Tidak perlu repot-repot. Dari situ, mereka sudah memperoleh margin 2,75 persen. Bayangkan, nyaris tanpa berbuat apa-apa mereka sudah menangguk untung.

Keuntungan memang menjadi mahzab utama bagi bank konvensional. Apakah dalam pencarian keuntungan tersebut memberikan manfaat pada masyarakat atau tidak, itu nomor dua. Bagi mereka yang penting adalah perusahaan mengeruk laba sebanyak-banyaknya.

Begitulah prinsip kapitalisme yang kini semakin merajalela setelah kalahnya paham komunis dan sosialis. Peradaban dunia kini nyaris dikuasai oleh kaum kapitalis. Di hampir seluruh negara dunia, kapitalisme sudah menjadi rezim yang tak tergoyahkan. Hanya Kuba dan Korea Utara yang mungkin masih steril dari kapitalisme.

Dalam perjalanannya, kapitalis berkembang sedemikian pesat. Mereka tidak cuma bermain di transaksi ekonomi riil, tetapi juga bermain di transaksi-transaksi kertas yang nilainya justru lebih besar dibanding transaksi ekonomi riil. Transaksi mata uang tanpa ada unsur produktif ini justru yang menguasai ekonomi dunia.

Akibatnya, ketimpangan begitu kentara. Jurang antara yang kaya dan miskin bukan menyurut tetapi justru lebih melebar. Apalagi dengan adanya globalisasi, dalam konteks ini, negara kaya semakin kaya dan negara miskin semakin terpuruk. Negara kaya makin berkuasa, negara miskin makin tak berdaya.

Kapitalisme Vs Syariah

Kalau kita kembali ke kasus SBI di atas, di mana bank lebih suka menempatkan dananya di SBI, itu tidak berlaku di bank syariah. Perbankan syariah memang memiliki tempat untuk menampung kelebihan dana di BI dalam bentuk Sertifikat Wardah BI (SWBI), tetapi bagi hasilnya sangat kecil, sehingga jika disimpan di situ akan rugi.

Tetapi bukan itu saja pertimbangannya, dalam prinsip syariah, tidak boleh ada dana yang menganggur. Dengan begitu, maka semestinya tidak boleh ada dana di bank syariah yang ditempatkan di SWBI. Seluruh dana yang terhimpun dari masyarakat harus kembali ke masyarakat dalam bentuk pembiayaan.

Dana yang ada di bank syariah terus berputar, sehingga posisi bank sebagai intermediasi dana benar-benar dipraktekkan dalam bank syariah. Setiap rupiah dana yang dihimpun akan menjadi pembiayaan untuk kegiatan eknomi riil. Dana tersebut tidak akan dan tidak perlu lagi disimpan di SWBI.

Alhasil, ketika perbankan konvensional memiliki loan to deposit ratio (LDR) atau perbandingan dana pinjaman dibagi dana deposito rata-rata sekitar 60 persen, bank syariah lebih dari 100 persen. Bahkan --LDR dalam bank syariah diganti dengan istilah FDR atau financing to deposit ratio-- melebihi dana yang dihimpun.

Praktek bank syariah seperti itu merupakan bagian dari prinsip ekonomi syariah yang kini sedang berkembang. Di Asia, pelopornya adalah di wilayah Timur Tengah, dengan diawali berdirinya Nasser Social Bank di Kairo Mesir pada 1971. Selanjutnya diikuti pendirian Islamic Development Bank (IDB) dan The Dubai Islamic Bank pada 1975.

Setelah perbankan, kemudian menyusul industri asuransi (takaful) dan pasar modal. Negara yang pertama kali mengintrodusir untuk mengimplementasikan prinsip syariah di pasar modal lewat obligasi syariah adalah Jordan dan Pakistan. Perundangan-undngan di negara tersebut sudah disiapkan, tetapi ternyata pelaksanaannya lambat.

Di Asia Tenggara, sistem syariah didahului masuk lewat Filipina dengan berdirinya Filipina Amanah Bank pada 1971. Setelah itu menyusul Malaysia dengan Bank Islam Malaysia pada 1973, dan baru masuk ke Indonesia pada 1991 dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI). Belakangan Singapura merilis sistem syariah, dan perkembangannya luar biasa, jauh melebihi Indonesia.

Di negara di Eropa, bank sistem syariah ini juga sudah cukup lama diperkenalkan. Di Denmark misalnya, didirikan Islamic Bank International pada 1982. Kemudian di Luxemberg ada Islamic Banking System International Holding. Dan di Swiss ada Dar Al Maal, lembaga keuangan sistem syariah.

Saat ini sistem syariah juga mulai dilirik oleh perusahaan yang selama kapitalis sejati. Citibank, HSBC, atau Standart Chartered misalnya sudah membuka syariah, baik di luar negeri maupun di Indonesia. Selain mengejar dana Timur Tengah, pertimbangan mereka adalah bahwa sistem syariah sudah mulai disukai kalangan bisnis.

Prinsip keadilan dan kesejahteraan bersama sangat kental ditemukan di dalam ekonomi syariah. Sehingga di dalam ekonomi Islam tidak mungkin akan ditemukan dua orang bertransaksi bisnis, satu memperoleh keuntungan sangat besar, satunya lagi memperoleh keuntungan kecil, bahkan rugi.

Karena basis ekonominya riil, maka dalam ekonomi syariah juga tidak mungkin akan terjadi gejolak mata uang yang notabene dipermainkan oleh segelintir orang-orang tamak. Kurs dipermainkan seenaknya sendiri, kekacauan finansial diciptakan demi sebuah keuntungan. Mereka tidak peduli puluhan jutaan rakyat menderita karena spekulasinya.

Itu yang terjadi pada krisis yang ekonomi Asia di 1997-1998 silam, dimana Indonesia, termasuk yang didera krisis terparah. Puluhan juta orang menderita bertahun-tahun gara-gara George Soros memainkan kurs demi keuntungan semata. Ditambah lagi resep generik Dana Moneter Internasional (IMF) yang tak lebih juga agen kapitalisme global.

Dalam ekonomi syariah, jika mau merujuk ke syariah yang sesungguhnya, mata uang yang dipakai di internasional adalah dinar. Di situ nilai nominal sama dengan nilai intrinsik. Sehingga hampir tidak mungkin nilai mata uang dipermainkan dengan alasan inflasi, suku bunga, dan sebagainya. Keseimbangan dan keadilan akan tercipta di situ.

Sebaliknya, kapitalisme yang merupakan ujud nyata dari materialisme berbicara lain. Sebagaimana diibaratkan oleh Yusuf Qardhawi, kapitalisme adalah sebuah rimba, sehingga mau tak mau hukum rimba pula yang berlaku. Siapa yang kuat akan jadi pemenang, yang kuat memangsa yang lemah, yang kuat menginjak-injak yang lemah.

Dalam kenyataannya, kapitalisme telah membawa dunia ini dalam kondisi ketidakadilan yang absolut. Kapitalisme yang kadangkala berkedok globalisasi telah menciptakan gelombang kemiskinan di berbagai negara yang makin lama makin sulit untuk diberantas. Kapitalisme membuat peradaban dunia menjadi rakus dan tamak.

Bahkan di negara biang kapitalisme, Amerika, jurang kesenjangan miskin dan kaya tidak juga terkikis. Bayangkan, seorang Bill Gates memiliki kekayaan 52 miliar dolar (Rp 475 triliun), sementara jutaan orang masih hidup dengan pendapatan 500 dolar sebulan. Kapitalisme, kalau tidak memakan korban di negara sendiri, maka akan mencari korban di negara lain.


Perkembangan Syariah
Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam, semua orang tahu. Indonesia sebagai negara kaya tetapi ada lebih dari 40 juta hidup di bawah garis kemiskinan, semua orang sudah tahu. Dan semua juga paham bahwa mayoritas orang miskin itu adalah muslim. Karena itu, umat yang miskin itu harus diberdayakan.

Harapan besar untuk mensejahterakan umat salah satunya diletakkan dipundak ekonomi syariah. Dengan berkembangnya bisnis syariah yang berlandaskan keadilan dan kesejahteraan bersama, dalam perkembangan ke depan, kue ekonomi akan dinikmati pula oleh kalangan bawah.

Berdirinya BMI pada 1991, menjadi landmark bagi berkembangnya ekonomi syariah. Meski pada awalnya perkembangannya tertatih-tatih, karena dihajar sana-sini oleh para pendukung neoliberalisme, tetapi setidaknya sudah menyemangati bahwa sistem syariah sudah masuk ke Indonesia.

Ketika krisis ekonomi 1997-1998 terjadi, BMI mampu lolos dari degradasi dan mampu bertahan untuk tidak menerima rekapitalisasi sebagaimana bank swasta raksasa lainnya. Mereka juga membuktikan bahwa mereka benar-benar bank syariah, yakni ketika bank lain berlomba mengerek bunga ke 70 persen, bank ini bertahan dibagi hasil 10 persen.

Dalam lima tahun belakangan, perkembangan bisnis dan institusi syariah cukup menggembirakan. Jumlah bank umum syariah yang tadinya hanya BMI, kini sudah ada tiga bank, dua lainnya adalah Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Jumlah kantor juga berlipat, begitu juga jumlah BPR Syariah (lihat tabel 1).

Perkembangan Bank Sayriah

Jenis Bank 1992 1999 2002 Juli-2006
Bank Umum Syariah 1 2 2 3
Unit Usaha Syariah - 1 6 19
Jumlah Kantor BUS&UUS 1 40 127 504
BPR Syariah 9 78 84 99
--------------------------------------------------------------------
Sumber: Bank Indonesia

Penambahan jumlah bank syariah dan perluasan cabang, secara simultan juga mengangkat pertumbuhan pangsa pasar bank syariah. Kalau pada 1990-an masih nol koma sekian persen sekarang sudah mencapai 1,26 persen pada 2004 dan naik lagi menjadi 2,54 persen pada Juni 2006 dengan volume usaha Rp 22,86 triliun.

Asuransi syariah dalam lima tahun terakhir ini juga menunjukkan perkembangan menggembirakan. Saat ini tak kurang ada 18 asuransi syariah yang memperebutkan pasar di Indonesia, dan setidaknya tiga perusahaan reasuransi syariah. Pangsa pasar syariah ini masih kecil, 1,5 persen, tapi lima tahun ke depan diprediksikan sudah 10 persen.

Perkembangan syariah juga terdapat di pasar modal dengan dimulai adanya Jakarta Islamic Indeks (JII) mulai 2000. Pada 2005 seiring dengan bullishnya bursa saham, JII pun menunjukkan peningkatan yang cukup tinggi. Secara point to point, pada 2004 ke 2005 terjadi peningkatan kapitalisasi dari Rp 263,9 triliun menjadi Rp 397,9 triliun.

Begitu pula pada reksa dana syariah yang diperkenalkan pada 1997. Reksadana yang diterbitkan Danareksa tersebut pada awalnya tidak banyak diminati. Tapi bersamaa dengan booming reksadana pada 2004, reksadana syariah juga berkembang pesat. Saat ini ada 19 reksadana syariah yang bermain di pasar modal.

Saat ini yang sedang dinanti-nantikan pelaku dipasar modal adalah obligasi syariah (sukuk) terutama yang Pemerintah dan BUMN. Pelaksanaan sukuk ini menunggu selesainya RUU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diperkirakan akan selesai awal 2007 nanti.

Diperkirakan dengan lonajkan harga minyak, saat ini kabarnya berkiliaran 500 miliar dana di Timur Tengah. Mereka umumnya ingin menginvestasikan dana tersebut di dalam sistem syariah. Menurut pakar ekonomi syariah Syakir Sula, setidaknya Indonesia bisa memperoleh Rp 20 triliun dari limpahan dana tersebut.


Ekonomi Syariah dan Umat

Seperti ditulis di atas, dari puluhan juta masyarakat miskin di Indonesia, sebagian besar adalah umat Islam. Selama ini dengan sistem ekonomi yang mengadopsi pada kapitalisme dan konsep neo-liberal, tidak berhasil mengangkat rakyat miskin dari jurang kemiskinan. Bahkan yang terjadi justru sebagian kecil masyarakat Indonesia masuk menjadi jajaran orang terkaya di dunia.

Bagaimana peran ekonomi syariah dalam pengembangan ekonomi umat, barangkali memang harus dimulai dari usaha pembiayaan untuk usaha kecil. Di sini perbankan akan menjadi ujung tombak, terutama bank kelas BPR dan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT), karena mereka inilah yang banyak bersentuhan dengan rakyat kecil.

Dengan jumlah BPR yang 99 dan BMT hampir 4.000 buah, titik jangkauannya sudah relatif memadai untuk masuk ke jantung ekonomi masyarakat kecil. Selama ini masyarakat kecil yang terlibat dalam usaha mikro, kesulitan untuk memperoleh modal usaha, karena biasanya terbentur soal jaminan.

Kedekatan BPR dan BMT dengan masyarakat, pada gilirannya akan membuahkan kepercayaan sehingga jika memang mereka tidak memiliki jaminan, pinjaman modal tetap bisa diberikan. Kepercayaan ini juga merupakan falsafah dasar berkembangnya ekonomi syariah.

Dalam hal ini bank syariah yang sudah relatif besar, selain mereka memberikan pembiayaan secara langsung pada usaha kecil menengah (UKM) dan sebagian usaha besar, juga perlu menyalurkan dana ke BPR atau BMT. Nanti dana tersebut digulirkan oleh bank bersangkutan. BMI sudah melakukan langkah chanelling ini lewat BPR.

Dalam kaitan ini, masjid juga perlu diberdayakan secara ekonomi. Karena sejak jaman Rasulullah Saw, masjid selain sebagai tempat beribadah juga tempat berkembangnya kebudayaan dan ekonomi sekaligus pemberdayaan umat. Di masjid-masjid bisa didirikan BMT yang akan menjangkau masyarakat sekitar masjid.

Beberapa masjid memang sudah melakukan langkah seperti itu. Masjid Al-Ihlas di bilangan Pasar Minggu misalnya, selain sebagai tempat ibadah, dan juga tempat pendidikan, mereka juga memiliki BMT yang menghimpun dana dari masyarakat sekitar dan menyalurkan juga ke usaha mikro di sekitar masjid tersebut.

Potensi lain yang bisa mejadi pendorong bagi pemberdayaan umat adalah lewat pengelolaan zakat dan infak. Dalam pelaksanaannya, penyaluran zakat dan infak ini juga bisa diberikan sebagai sebuah dana yang bergulir, jadi tidak selalau diberikan sekali kemudian selesai. Dana tersebut diberikan untuk modal pada usaha mikro dan kecil.

Dompet Dhauafa Republika –yang sekarang sudah sinergi dengan Baznas—sudah sejak lama memberikan dana bergulir dari dana yang dihimpun kepada usaha mikro dengan bantuan Rp 1-Rp 1,5 juta. Ada juga bantuan modal produktif yang nilainya lebih besar. Barangkali sekarang sudah ratusan usaha mikro yang dibiayai oleh mereka dan berhasil.

Potensi dana lain yang layak terus dikembangkan untuk umat adalah wakaf tunai. Kalau selama ini pengertian wakaf hanya pada tanah dan bangunan, belakangan berkembang wacana dan mulai terealisasikan wakaf berupa uang tunai. Dana dari wakaf tunai yang merupakan dana abadi ini digulirkan untuk usaha yang halal.

Islamic Relief, sebuah organisasi pengelola dana wakaf tunai di Inggris, mampu mengumpulkan wakaf tunai setiap tahun tidak kurang dari 30 juta poundsterling atau hampir Rp 600 miliar. Mereka secara rutin menerbitkan sertifikat wakaf tunai senilai 890 poundsterling per lembar.

Dana yang bisa dihimpun tersebut kemudian disalurkan kepada lebih dari 5 juta orang yang berada di 25 negara. Bahkan di Bosnia, wakaf tunai yang disalurkan Islamic Relief mampu menciptakan lapangan kerja bagi lebih dari 7.000 orang melalui program Income Generation Waqf.

Melihat pengalaman tersebut, sudah saatnya wakaf tunai ini dikembangkan di tanah air. Potensinya sangat besar mengingat jumlah masyarakat muslim yang bdeigu besar. Taruhlah ada 10 juta orang mampu memberikan wakaf tunai Rp 100 ribu per tahun, maka per tahun bisa dihimpun Rp 1 triliun. DD Republika yang memiliki aset Rp 23,5 miliar kini juga sudah menghimpun dana wakaf tunai Rp 638 juta.

Dalam skala makro, prinsip syariah juga bisa digunakan untuk mendorong ekonomi rakyat lewat kebijakan anggaran belanja negara. Kalau selama ini pemerintah lebih suka menarik utang dari asing untuk menutup defisit anggaran belanja, sehingga kemandirian negara kadang harus terinjak-injak, cobalah lirik ke sukuk.

Rencananya memang sukuk akan diterbitkan untuk melengkapi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2007 nanti. Potensi pembeli sukuk sendiri sangat besar, baik dari investor muslim ataupun non-muslim, karena yield yang dijanjikan biasanya relatif menggiurkan.

Sukuk untuk yang komersial juga bisa diterbitkan oleh badan usaha. Selama baru beberapa perusahaan yang mengeluarkan sukuk di antaranya Indosat. Dengan sukuk atau obligasi syariah ini, sudah dipastikan bahwa dana tersebut diinvestasikan ke sektor yang benar-benar produktif, karena itu yang prasyarat utama ekonomi syariah.

Dalam pemberdayaan umat ini, peranan ekonomi syariah bisa berada ditataran praktis yakni ditujukan langsung kepada masyarakat, misalnya lewat pemberian dana bergulir untuk usaha kecil dan mikro, maupun juga untuk pengusaha menangah dan besar. Dananya bisa dari masyarakat lewat perbankan, maupun dari infak maupun wakaf tunai.

Selain itu juga secara tidak langsung lewat instrument penggalangan dana dari pemerintah yakni penerbitan sukuk. Dari penerbitan suku tersebut, dana yang terhimpun bisa dialokasikan untuk kegiatan yang akan membangkitkan kesejahteraan masyarakat secara lebih merata.

Pada intinya, ekonomi syariah merupakan ekonomi yang berbasis pada keadilan dan kesejahteraan. Dengan melakukan prinsip-prinsip ekonomi syariah yang benar, maka pemerataan pendapatan dan kesempatan akan terwujud. Kesenjangan antara kaya dan miskin bisa dikurangi sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial.@

Tulisan ini dimuat di 'Elcendekia' Jurnal Pencerahan dan Pemikiran Umat, Volume 1 No 3 Oktober 2006

1 comment:

  1. ekonomi syariah yang sekarang adalah KAPITALISME SYARIAH

    ReplyDelete