Hotel prodeo rupanya tidak menjadi efek jera bagi para koruptor. Apalagi sebagian besar koruptor hanya divonis ringan, setidaknya dibandingkan dengan kejahatan yang telah dia perbuat. Hanya beberapa tahun di penjara, mereka keluar dan bebas melakukan aktivitas. Terkadang malah disambut bak pahlawan.
Bahkan yang ironis, bupati Kendal yang sudah divonis pun, sampai saat ini masih berposisi sebagai bupati non aktif. Dengan begitu, gaji dan berbagai fasilitas lain sebagai bupati masih dia nikmati. Bagaimana mungkin seorang yang sudah divonis karena korupsi masih saja digaji oleh negara. Dimana efek jeranya?
Efek jera sepertinya hanya angan-angan saja. Hukuman penjara, tidak mempan untuk memberikan efek jera. Untuk itu perlu dipikirkan lagi, hukuman apa yang bisa menjadi efek jera bagi pra koruptor tersebut. Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar para koruptor tersebut diberi baju khusus sangat menarik.
Pemakaian baju khusus koruptor adalah strategi membuat efek jera lewat cara mempermalukan koruptor. Setelah hukuman badan dan denda tidak mempan, maka hukuman berupa mempermalukan ini bisa jadi lebih efektif memberikan efek jera. Bagaimana desain baju, tidak jadi persoalan yang penting baju itu sudah bisa menandakan bahwa pemakai adalah koruptor.
Memang masih terjadi pro-kontra terhadap usulan ini. Bagi yang setuju, pemakaian baju khusus ini akan mempermalukan para koruptor. Bukan hanya dia yang akan malu, tapi juga keluarganya. Membuat malu keluarga adalah aib. Karena itulah diharapkan bisa memberikan efek jera bagi koruptor dan calon koruptor.
Bagi yang tidak setuju menganggap bahwa ketika kasus tersebut disidang, koruptor tersebut belum tentu bersalah. Kejaksaan Agung termasuk pihak yang tidak setuju. Tidak ada alasan yang jelas, kecuali bahwa persidangan harus dihargai dengan memakai pakaian yang pantas. Atau barangkali mereka takut banyak aparatnya yang kelak berganti seragam.
Masalahnya, sekarang ini korupsi sudah menjadi musuh masyarakat, istilah seorang pakar hukum, korupsi sudah begitu endemik, merajalela, sehingga perlu suatu jalan pamungkas untuk menimbulkan efek jera yang lebih ampuh. Dalam kondisi seperti itulah baju khusus koruptor menjadi terobosan pamungkas.
Lagi pula beberapa negara di dunia sudah memberlakukan hal ini. Di Korea Selatan misalnya, ketika dua mantan presiden, Roh Tae Woo dan Chun Doo-Hwan didakwa terlibat korupsi, saat persidangan mereka memakai baju tahanan. Mereka tidak datang ke persidangan dengan perlente, berdasi, berjas, tapi memakai baju tahanan.
Pada intinya, pemberian baju khusus koruptor tersebut adalah memberikan efek jera kepada koruptor. Sehingga jika saja para koruptor itu dihukum berat sesuai dengan kejahatan yang telah dilakukan, dan mampu memberikan efek jera, barangkali tak perlu lagi baju khusus koruptor. Tapi jika saja vonis kepada koruptor masih saja ringan, baju koruptor menjadi wajib.
Sekali lagi, ini demi efek jera yang pada ujung-ujungny adalah demi pemberantasan korupsi. Kita tidak akan mempermalukan orang yang tidak layak dipermalukan. Tapi kita mempermalukan orang yang sangat layak dibuat malu, yaitu koruptor.
Dimuat di tajuk Republika edisi 11 Agustus 2008
''Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang memberi manfaat pada orang lain.'' Semoga blog ini bisa memberikan manfaat bagi pembaca
Monday, August 11, 2008
Wednesday, August 6, 2008
Jangan Pandang Bulu
Negeri ini sudah terlalu dalam terperosok dalam jurang kemiskinan, ketidakberdayaan, dan ketidakmandirian. Penyebabnya, karena para pengelola negara selama ini lebih mengutamakan kepentingan pribadi dan kelompoknya. Dimana salah satu ujungnya adalah: korupsi.
Korupsi telah menyandera kita sehingga kekayaan alam yang melimpah ruah diberikan kepada negeri ini tidak mampu memakmurkan rakyat Indonesia. Coba apa yang kita tidak punya, emas bertaburan, perak tersedia, timah tinggal ambil, minyak ada, batubara tersebar dimana-mana. Tapi kenapa 40 juta rakyat masih miskin.
Dalam pekan ini, korupsi mendominasi pemberitaan. Ada tentang vonis sang ratu suap, Artalyta Suryani, kemudian kasasi terhadap Syaukani Hassan Rais yang diputus dua kali lebih berat dari putusan pengadilan. Begitu juga penggeledahan rumah anggota DPR Yusuf Faishal yang memeras atas nama kasus Tanjung Api-api.
Tapi yang paling fenomenal adalah diungkapnya korupsi di DPR terkait dana Bank Indonesia oleh Hamka Yandhu yang melibatkan 52 wakil rakyat. Dan menjadi lebih menyedot perhatian lagi, karena dua dari wakil rakyat tersebut sekarang menjadi anggota kabinet, yakni Menteri Negara Perancana Pembangunan/Ketua Bappenas Paskah Suzetta dan Menteri Kehutanan MS Kaban.
Dalam pengakuan Yandhu, tersangka penyuapan BI, Paskah menerima Rp 1 miliar dengan pemberian secara bertahap, empat kali. Kemudian Kaban kebagian Rp 250 juta. Semuanya diberikan secara kepada yang bersangkutan langsung oleh Yandhu, tanpa perantara.
Tentu hampir semua yang dikonfirmasi membantah, termasuk Paskah dan Kaban. Hak mereka pula untuk membantah bahwa dirinya tidak menerima uang suap dari BI tersebut. Lagi pula bukan hal yang aneh, semua koruptor yang sudah divonis, awalnya juga membantah bahwa dia telah melakukan korupsi.
Sebelum pengadilan membuktikan apakah kedua anggota kabinet itu melakukan korupsi atau tidak, kita tidak boleh memojokkan mereka. Dalam bahasa pers, maka pers tidak boleh melakukan trial by the press. Tapi bagaimanapun kita akan tetap menuntut bahwa kasus tersebut harus dituntaskan secara transparan dan fair.
Kita perlu mengingatka kepada Presidne bahwa anggota kabinet ibarat keluarga inti dari pemerintahan. Bersamaan dengan keinginannya untuk memberantas korupsi, maka presiden pun harus mensterilkan anggota keluarga intinya dari korupsi. Presiden harus memberi ruang lebar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa mereka.
Ini ujian bagi pemerintah, termasuk juga bagi KPK. Selama ini KPK memang telah berbuat cukup banyak dalam memberantas korupsi. Bupati dan gubernur sudah ada yang ditahan, mantan kapolri sudah dijeloska ke penjara, mantan menteri sudah pula divonis korupsi. Kini tinggal menguji, apakah KPK berani memberantas korupsi mereka yang masih aktif di kabinet.
Untuk itu, KPK sendiri seperti dikatakan Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, harus segera memeriksa dan menentukan status Paskah dan Kaban, apakah terlibat atau tidak. Karena jika berlaru-larut akan menganggu jalannya pemerintahan, apalagi keduanya dari partai sehingga sudah mulai sibuk dengan kampanye.
Selalu akan ada rintangan, termasuk dari partai kedua anggota kabinet itu. Bagaimanapun partai mereka adalah partai pendkung pemerintah. Tapi sudah saatnya kepentingan hukum disterilkan dari kepentingan politik. Saatnya hukum berdiri di atas segalanya.
Korupsi telah menjadi musuh kita bersama. Jadi siapapun yang melakukan korupsi tidak perlu segan, tidak perlu khawatir, tidak perlu takut untuk menindaknya. Korupsi telah menyengsarakan jutaan rakyat Indonesia, maka siapapun yang melakuan korupsi harus ditindak dengan tegas, tidak peduli menteri atau siapaun. Tak perlu pandang bulu.
Dimuat di Tajuk Republika 31 Juli 2008
Korupsi telah menyandera kita sehingga kekayaan alam yang melimpah ruah diberikan kepada negeri ini tidak mampu memakmurkan rakyat Indonesia. Coba apa yang kita tidak punya, emas bertaburan, perak tersedia, timah tinggal ambil, minyak ada, batubara tersebar dimana-mana. Tapi kenapa 40 juta rakyat masih miskin.
Dalam pekan ini, korupsi mendominasi pemberitaan. Ada tentang vonis sang ratu suap, Artalyta Suryani, kemudian kasasi terhadap Syaukani Hassan Rais yang diputus dua kali lebih berat dari putusan pengadilan. Begitu juga penggeledahan rumah anggota DPR Yusuf Faishal yang memeras atas nama kasus Tanjung Api-api.
Tapi yang paling fenomenal adalah diungkapnya korupsi di DPR terkait dana Bank Indonesia oleh Hamka Yandhu yang melibatkan 52 wakil rakyat. Dan menjadi lebih menyedot perhatian lagi, karena dua dari wakil rakyat tersebut sekarang menjadi anggota kabinet, yakni Menteri Negara Perancana Pembangunan/Ketua Bappenas Paskah Suzetta dan Menteri Kehutanan MS Kaban.
Dalam pengakuan Yandhu, tersangka penyuapan BI, Paskah menerima Rp 1 miliar dengan pemberian secara bertahap, empat kali. Kemudian Kaban kebagian Rp 250 juta. Semuanya diberikan secara kepada yang bersangkutan langsung oleh Yandhu, tanpa perantara.
Tentu hampir semua yang dikonfirmasi membantah, termasuk Paskah dan Kaban. Hak mereka pula untuk membantah bahwa dirinya tidak menerima uang suap dari BI tersebut. Lagi pula bukan hal yang aneh, semua koruptor yang sudah divonis, awalnya juga membantah bahwa dia telah melakukan korupsi.
Sebelum pengadilan membuktikan apakah kedua anggota kabinet itu melakukan korupsi atau tidak, kita tidak boleh memojokkan mereka. Dalam bahasa pers, maka pers tidak boleh melakukan trial by the press. Tapi bagaimanapun kita akan tetap menuntut bahwa kasus tersebut harus dituntaskan secara transparan dan fair.
Kita perlu mengingatka kepada Presidne bahwa anggota kabinet ibarat keluarga inti dari pemerintahan. Bersamaan dengan keinginannya untuk memberantas korupsi, maka presiden pun harus mensterilkan anggota keluarga intinya dari korupsi. Presiden harus memberi ruang lebar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa mereka.
Ini ujian bagi pemerintah, termasuk juga bagi KPK. Selama ini KPK memang telah berbuat cukup banyak dalam memberantas korupsi. Bupati dan gubernur sudah ada yang ditahan, mantan kapolri sudah dijeloska ke penjara, mantan menteri sudah pula divonis korupsi. Kini tinggal menguji, apakah KPK berani memberantas korupsi mereka yang masih aktif di kabinet.
Untuk itu, KPK sendiri seperti dikatakan Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, harus segera memeriksa dan menentukan status Paskah dan Kaban, apakah terlibat atau tidak. Karena jika berlaru-larut akan menganggu jalannya pemerintahan, apalagi keduanya dari partai sehingga sudah mulai sibuk dengan kampanye.
Selalu akan ada rintangan, termasuk dari partai kedua anggota kabinet itu. Bagaimanapun partai mereka adalah partai pendkung pemerintah. Tapi sudah saatnya kepentingan hukum disterilkan dari kepentingan politik. Saatnya hukum berdiri di atas segalanya.
Korupsi telah menjadi musuh kita bersama. Jadi siapapun yang melakukan korupsi tidak perlu segan, tidak perlu khawatir, tidak perlu takut untuk menindaknya. Korupsi telah menyengsarakan jutaan rakyat Indonesia, maka siapapun yang melakuan korupsi harus ditindak dengan tegas, tidak peduli menteri atau siapaun. Tak perlu pandang bulu.
Dimuat di Tajuk Republika 31 Juli 2008
BUMN bukan Sapi Perah
BUMN atau badan usaha milik negara merupakan badan usaha yang dimiliki oleh negara. Siapa yang lantas berkuasa atas BUMN itu? Pemerintah. Dalam posisi seperti itu maka BUMN sering dijadikan sebagai sumber pendanaan bagi kepentingan pemerintahan yang sedang berkuasa.
Tapi bukan cuma pemerintah atau eksekutif saja yang menjadikan BUMN lumbung dana, para anggota legislatif pun tidak mau tinggal diam, mereka tidak mau kalah. BUMN juga mereka jadikan sapi perah untuk kepentingan pribadi dan partai para anggota dewan tersebut. Entah dia dari partai pendukung pemerintah maupun oposisi.
Antara pengelola BUMN dan politikus, terjalin suatu hubungan yang simbiosis mutualisme, suatu hubungan yang saling menguntungkan. Para politikus membutuhkan uang untuk menggerakkan mesin politiknya, sementara para pengelola BUMN membutuhkan keamanan agar kedudukannya tidak terancam.
Eksekutif memiliki kekuasaan langsung untuk mendudukkan atau mencopot seseorang di kursi empuk pengelola BUMN, karena itu mereka harus dilayani dengan sepenuh hati. Begitu pula legislatif, meskipun mereka tak punya kekuasaan langsung tetapi mereka bisa menghabisi karir seseorang di ruang sidang DPR, sehingga harus pula diberi setoran.
Dalam sejarahnya, BUMN memang menjadi sapi perah bagi partai-partai politik. Dengan kekayaan yang besar dan pengawasan yang kurang optimal, miliaran rupiah bisa mengalir dengan lancar ke partai politik. Bisa secara langsung maupun tidak langsung lewat berbagai tender-tender yang direkayasa.
Menjelang Pemilu 2009 ini, situasi sudah mulai memanas. Masa kampanye sudah dimulai, sehingga partai-partai sudah mulai melakukan sosialisasi berikut mengobral janji. Tentu dibutuhkan banyak biaya untuk melakukan kampanye, dan salah satu yang jadi incaran untuk pendanaan adalah BUMN.
Bagi partai besar, bisa saja mereka menjanjikan bahwa jika nanti mereka memegang pemerintahan, direksi atau pengelola yang sekarang akan dipertahankan. Bagi partai kecil tak mau kalah dalam mengumbar janji, setidaknya mereka tidak akan mengganggu para direksi tersebut kelak.
Dalam situasi seperti itu, tepat sekali pernyataan Menteri Negara BUMN Sofyan Jalil yang melarang BUMN memberikan dana kepada partai politik menjelang Pemilu 2009. Dia mewanti-wanti bahwa direksi jangan coba-coba untuk mengambil dana dari kantong perusahaan untuk politik, kalau mau berkontribusi ke politik pakai uang sendiri.
Meskipun untuk memberikan dana ke partai politik saat ini tak semudah dulu lagi, karena adanya pemeriksaan yang intensif dari Badan pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tapi pernyataan Sofyan tetap penting. Sebagai penguasa dari BUMN dia bertanggungjawab atas apa yang terjadi di BUMN.
Kita perlu terus mengingatkan bahwa BUMN adalah milik negara yang pada ujungnya adalah milik rakyat. BUMN bukan milik pemerintah yang berkuasa, BUMN bukan milik partai politik. Karena itu pengelolaan BUMN harus profesional, tidak memihak kepada kepentingan tertentu, tidak disetir kelompok tertentu. BUMN bukan sapi perah. @
Dimuat di tajuk Republika 25 Juli 2008
Subscribe to:
Posts (Atom)