Penurunan rupiah sendiri kemarin agak sedikit ironis, karena sehari sebelumnya Bank Indonesia (BI) sudah mulai memperketat perdagangan devisa. Cara memperketatnya dengan memberikan aturan mengenai jumlah dolar yang ditransaksikan, yakni 100 ribu dolar AS setiap bulan. Ini berlaku bagi transaksi lewat perbankan.Siapa pun yang membeli dolar lebih dari jumlah itu dalam sebulan, dia harus menunjukkan dokumen yang menunjukkan adanya transaksi untuk kebutuhan nyata atau underlying transaction. Selain itu juga harus menunjukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bagi pembelian di bawah batas tersebut masih bebas dari aturan. Apakah untuk pendidikan, untuk perdagangan, membayar utang asing, atau untuk investasi, bahkan mungkin untuk spekulasi, tidak dipermasalahkan. Begitu kebutuhan menyentuh batas, harus melaporkan kegunaannya.Apa sanksi bagi bank yang melakukan pelanggaran? BI belum merumuskan sanksi. Tapi, yang jelas bank akan kena denda. Berapa besarnya, itu yang masih dikaji. Hanya saja agar aturan efektif dan mampu membuat jera, hukuman denda harus diberikan sebesar-besarnya bagi para pelanggar.
Aturan baru BI ini memang untuk menyeimbangkan antara kebutuhan dan pasokan dolar AS. Jika kebutuhan tinggi sementara pasokan tipis, otomatis harga akan naik. Itulah yang terjadi belakangan ini, di mana kebutuhan dolar AS meningkat, tetapi pasokan di pasar tipis. Intervensi BI pun tidak mampu menguatkan rupiah.Dari sisi pengontrolan devisa, kebijakan ini tidak lari dari prinsip devisa bebas. Karena pada prinsipnya tidak ada kontrol atas lalu lintas modal yang melintas negara. Lalu lintas modal tetap bisa keluar masuk kapan pun. Dengan begitu prinsip devisa bebas sebagaimana UU No 4/1999 tentang Lalu lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, tidak dilanggar.
Selama ini yang jadi problem di Indonesia adalah penerapan devisa bebas yang terlalu bebas. Tidak ada aturan, tidak ada pembatasan. Sangat bebas, sangat liberal. Singapura saja memiliki aturan yang membatasi transaksi valuta asing. Bahkan, Malaysia melakukan pengontrolan terhadap arus keluar masuk devisa.Dengan tanpa adanya pengaturan itu, rupiah menjadi semakin mudah untuk dispekulasikan. Jika sudah masuk ke dalam ruang spekulasi, maka rupiah menjadi komoditas yang mudah dipermainkan dan terkadang tanpa melihat faktor fundamental ekonomi.
Bagaimanapun rupiah harus diselamatkan. Karena, jika pelemahan tidak terbendung, ekonomi nasional akan berantakan. Inflasi akan naik, daya beli akan turun, konsumen menjerit, produsen pun kerepotan karena omzet merosot, sehingga PHK mungkin saja makin banyak terjadi.Keselamatan perekonomian haruslah menjadi prioritas bagi pemerintah. Salah satu cara penyelematan adalah dengan mengatur lalu lintas devisa agar rupiah tidak terlalu dispekulasikan. Jika aturan baru BI itu masih tetap belum bisa meredam spekulasi, maka perlu aturan yang lebih keras demi menyelamatkan perekonomian nasional.
Dimuat di tajuk Republika edisi 14 Nopember 2008
No comments:
Post a Comment